Martapura - Sejumlah pengendara roda dua yang melintas di jalan Ahmad Yani tepat didepan kantor Bupati Banjar terjaring karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, dalam Operasi Yustisi penegakan Perda Kabupaten Banjar No 03 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Banjar No.2 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Selasa (14/12) pagi.
Operasi Yustisi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjar ini dibantu Polres Banjar, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, digelar dua hari pada 14 -15 Desember 2021.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Banjar Agus Siswanto menjelaskan, Giat Operasi Gabungan Yustisi ini tentang penegakan Perda Adminduk, razia KTP-E, setiap penduduk khususnya warga Kabupaten Banjar wajib memiliki identitas kependudukan sesuai Undang-Undang Adminduk.
“Capaian kepemilikan KTP Elektronik saat ini Kabupaten Banjar 96 persen, sementara capaian nasional untuk 98 persen,” katanya.
Dikatakan Agus, dengan Operasi Yustisi ini Bupati Banjar menyarankan, agar dapat mencapai target nasional itu. Dalam penegakan Perda dilakukan razia untuk menjaring masyakat yang tidak memiliki KTP- E serta memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakan, Pemkab Banjar memberikan kemudahan dalam mengurus KTP-E. Dalam Operasi ini juga menghadirkan dari Disdukcapil Banjar untuk membantu warga yang belum memiliki KTP-E.
“Sanksi yang diberikan apabila tidak memiliki KTP-E paling tinggi sebesar 50 ribu sesuai Perda Adminduk, untuk sementara yang terjaring atau melanggar tidak memiliki KTP sebanyak 4 orang,” ujarnya.
Yang terjaring diberikan edukasi, dibantu memenuhi haknya membuat KTP-E, karena untuk membuatnya sangat mudah dan bisa dilakukan secara online.
”Pengiriman sampai ke rumah di seluruh Kecamatan di Kabupaten Banjar, dan hanya dikenakan biaya Rp10 ribu, kerjasama Disdukcapil Banjar dengan Kantor Pos,” tutup Agus.