Martapura - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendapatkan penghargaan sebagai salah satu satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM tahun 2021.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yassona H. Laoly, melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel menyerahkan piagam penghargaan Pelayanan Publik berbasis HAM (P2HAM) kepada satuan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Senin (13/12).
Penetapan satuan kerja yang menerima penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021.
“Alhamdulillah, tahun ini Lapas Narkotika Karang Intan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sebagai satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM, tentu kita menyambut baik kabar tersebut, sebagai apresiasi atas usaha dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan Wahyu Susetyo.
"Pelayanan publik dikatakan baik, jika memenuhi beberapa asas-asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu, serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan, dan hal tersebut telah diwujudkan Lapas Narkotika Karang Intan," lanjutnya.
Masih kata Wahyu Susetyo, penghargaan itu sebagai wujud implementasi Permenkumham No 27 tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dan Lapas Narkotika Karang Intan mendapat penghargaan tersebut, sebagai pendorong untuk terus memberikan yang terbaik bagi semua pengguna layanan pelayanan publik, berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan.
"Pelayanan publik harus memperhatikan keadilan dan ramah terhadap masyarakat berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas sebagai salah satu kelompok rentan selain lanjut usia, wanita dan anak-anak," kata Wahyu Susetyo.
Fasilitas penunjang layanan di Lapas Narkotika Karang Intan memang telah berbasis P2HAM, dari tempat parkir khusus, pegangan tangan, jalur disabilitas, fasilitas kursi roda dan sebagainya.
“Semua itu kita lakukan untuk memfasilitasi, agar para lansia maupun difabel tetap merasa nyaman saat menerima layanan di Lapas Narkotika Karang Intan, kedepan, yang sudah baik akan kita pertahankan dan terus kita tingkatkan, yang masih kurang akan kita perbaiki, karena memang komitmen kita untuk selalu memberikan yang terbaik untuk masyarakat umum maupun warga binaan," pungkasnya.