Cirebon - Pemerintah Kabupaten Cirebon saat ini mulai merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha. Upaya tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi para investor.
Dalam focus group discussion (FGD) di Hotel Apita, Kecamatan Kedawung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Rahmat Sutrisno menyebutkan, raperda tersebut dirancang sebagai upaya memandirikan daerah.
Peraturan daerah terkait perizinan, kata Rahmat, tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Nantinya, peraturan tersebut bakal direvisi atau pun dicabut.
"Kami berharap, pada pertemuan ini membulatkan pandangan dan mampu melahirkan produk daerah apa yang perlu diterbitkan," kata Rahmat.
Tidak hanya itu, penerbitan perda tersebut dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "PAD Kabupaten Cirebon masih sangat kecil, hanya 18 persen dari total APBD," katanya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Cirebon Bambang Sudaryanto mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk memberikan kepastian kepada kepada investor yang akan menanamkan modal di Kabupaten Cirebon.
"Perlu ada payung hukum agar investasi bisa masuk, sehingga kami akan terbitkan perda penyelenggaraan perizinan usaha," katanya.
Sementara General Manager (GM) Suchang, Harun Surya mengatakan, pihaknya berharap dalam pertemuan ini menghasilkan sesuatu untuk memantapkan produk hukum yang sudah ada.
Peraturan dari daerah Kabupaten Cirebon, kata Harun, harus sesuai dengan UU Cipta Kerja, meskipun aturan pemerintah pusat saat ini masih direvisi oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Harus mampu memberikan kepastian dan tidak memberikan rasa keraguan-raguan," katanya.