Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjalin kerjasama untuk menangani permasalahan penempatan serta perlindungan terhadap pekerja migran dari Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
Nota kesepakatan kerjasama kedua belah pihak ditandatangani oleh Bupati Pringsewu Sujadi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani di Jakarta, Rabu (8/12).
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan tanggungjawab penanganan pekerja migran sejatinya bukan hanya oleh pemerintah pusat, namun juga menjadi tanggungjawab pemerintah daerah, mulai provinsi, kabupaten/kota bahkan desa.
"Hal ini sudah diatur melalui Undang-Undang No.18 Tahun 2017," kata Benny.
Oleh karena itu, menurutnya perlu dan pentingnya dukungan serta kolaborasi atau kerjasama yang sinergis antara BP2MI dengan berbagai pemangku kepentingan, diantaranya dengan pemerintah daerah.
"Dengan adanya peran pemerintah daerah, diharapkan dapat membantu mengurangi atau menghindari penempatan pekerja migran non-prosedural, sekaligus terciptanya pelindungan bagi para pekerja migran Indonesia, khususnya dari daerah setempat," pungkasnya.