Labuan Bajo - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah (pemda) dalam rangka penertiban, pemulihan dan penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah (BMD).
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) wilayah V KPK Dian Patria saat melakkukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dan jajaran di Labuan Bajo, Jumat (10/12).
“Mengingat banyaknya permasalahan aset di wilayah Indonesia bagian timur seperti di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur yang sudah menumpuk sekian tahun, dibutuhkan sinergi dan kolaborasi untuk mempercepat penyelesaian permasalahan aset tersebut,” kata Dian.
Oleh karena itu, sambung Dian, melalui koordinasi ini KPK berharap dapat menjembatani kedua pihak untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi ke depan terkait persoalan aset daerah.
Sementara itu, Kepala Kejari Mabar Bambang Dwi Murcolono menyambut baik dan menyampaikan bahwa dirinya merasa bersyukur atas komitmen dan dukungan Bupati untuk bersama-sama menyelesaikan masalah aset di wilayah Indonesia Timur.
“Sinergi dengan pemda ini diharapkan memudahkan Kejaksaan untuk dapat melakukan peran serta memberikan kontribusi terbaik untuk kemaslahatan bersama,” ujar Bambang.
Dijelaskannya bahwa dirinya mendukung penuh pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku atas bangunan hotel/restoran yang melanggar sempadan pantai dan sanksi bagi pengemplang pajak seperti pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), hotel, restoran, parkir, hiburan, air tanah dan lain-lain. Bagi KPK terjalinnya sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kejaksaan dengan Pemda Mabar sangat penting mengingat Kab Mabar merupakan destinasi premium, sehingga perlu dilakukan penguatan tata kelola aset yang lebih profesional dan pemanfaatan aset yang lebih optimal.
“Apalagi Labuan Bajo direncanakan akan menjadi lokasi kegiatan G20 tahun 2022 dan Asian Summit tahun 2023, maka aset yang dimiliki harus dipastikan legalitasnya dan dikuasai pemda untuk memudahkan pengembangan pemanfaatan aset dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah,” jelas Dian.
Terpisah, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi menyampaikan kepada KPK bahwa di wilayah NTT telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT No.387/KEP/HK/2021 tertanggal 9 November 2021 tentang pembentukan tim pengamanan aset pemda di mana Gubernur sebagai pengarah, dan Kajati NTT sebagai Ketua Umum. Tim Gabungan ini, kata Edi, pada tanggal 17 November 2021 berhasil menyita 23 unit kendaraan roda empat yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.
SK serupa, sambungnya, juga telah dikeluarkan lebih awal oleh Bupati Manggarai Barat dengan No.53/KEP/HK/2021 tentang Satuan Tugas (satgas) dan sekretariat pengamanan aset tanah milik pemkab Mabar tahun anggaran 2021 tertanggal 4 Maret 2021. Di tim tersebut, Edi menjelaskan, Bupati selaku pengarah dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku ketua tim penanggung jawab serta anggota dari tokoh masyarakat/adat dan kepala desa. Tim gabungan ini, ujarnya, telah berhasil menyelamatkan 6 bidang tanah milik pemda Mabar.
“Atas signifikansi progress penertiban dalam waktu singkat di tingkat provinsi NTT dan pemda Mabar, Gubernur telah memerintahkan kepada seluruh Bupati/Walikota se-NTT untuk melakukan kerja sama serupa,” ujar Edi sehari sebelumnya.
KPK mendukung langkah pemda untuk dapat mereplikasi praktik serupa ke seluruh pemda yang ada di wilayah lain di Indonesia. Langkah ini dirasa dapat meningkatkan efektifitas jika dibandingkan hanya penyelesaian secara Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) semata.