Kuala Kapuas - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas melakukan penertiban spanduk ilegal melalui operasi rutin.
Spanduk atau reklame yang tidak memiliki izin serta melintang di lokasi yang tidak diizinkan seperti di atas jalan, dipaku atau diikat di pohon mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota, langsung diturunkan oleh petugas gabungan Pemkab Kapuas.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ricky Saputra, Selasa (19/5), menyampaikan penertiban spanduk ini merupakan bagian tugas dan fungsi Satpol PP dan Damkar Kapuas, kerena telah melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Pertamanan.
Sementara itu, Kepala Satpol dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas Syahripin menjelaskan, penertiban spanduk tersebut termasuk dalam kegiatan rutin jajarannya.
"Kami mendapati banyak spanduk yang dipasang tidak sesuai tempat keperuntukannya dan juga tidak mempunyai izin, oleh sebab itu langsung kami lepas kerena mengganggu ketertiban dan keindahan kota," pungkas Syahripin.