Batang – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Batang kembali menggelar tahapan keterbukaan informasi badan publik di tingkat desa dalam tahapan uji publik.
“Bahwa hari ini melakukan keterbukaan informasi badan publik desa yang saat ini sudah sampai pada tahapan uji publik dihadiri oleh 10 finalis Pemerintah desa,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Batang Triossy Juniarto, saat ditemui di Ruang Analitik Diskominfo Kabupaten Batang, Selasa (9/11).
Pemeringkatan ini untuk mengukur sejauh mana tingkat keterbukaan informasi badan publik Pemerintah desa, sekarang sedang diuji desa yang belum pernah memaparkan badan publiknya jadi pembaruan ini sangat menarik.
Karena, lanjut dia, jika dipilih Pemerintah desa yang sudah termasuk informatif dan tahun kemarin mengikuti uji publik, nantinya tidak ada kemajuan dari Pemerintah desa lainnya kalau itu-itu saja yang ditunjuk.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diamanatkan setiap badan publik diwajibkan menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik, yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi,” jelasnya.
Sebagai implementasi pelaksanaan Undang-undang tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menyelenggarakan pemeringkatan keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang. Penilaian pemeringkatan badan publik dimulai dari tahapan pemantauan laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentsi (PPID) Perangkat daerah dan Pemerintah desa.
“Dari pemantauan kita yang meninjau kelapangan diperoleh 10 Badan Publik Pemerintah desa diantaranya Desa Tombo, Desa Bismo, Desa Kalangsono, Desa Penundan, Desa Tegalsari, Desa Wonotunggal, Desa Karanganyar, Desa Selopajang Timur, Desa Kalisalak, dan Desa Sentul tetapi yang hanya memaparkan cuma 9 desa yang 1 desa yaitu Selopanjang Timur tidak hadir jadi dinyatakan diskualifikasi,” terangnya.
Sementara itu, Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Widi Harianto menyampaikan, bahwa penilaian dari kami tim finalis melihat semua paparan 10 badan publik Pemerintah desa sebenarnya baik, tapi masih banyak yang belum memahami Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.
“Padahal peraturan itu pedoman bagi Pemerintahan desa dalam melaksanakan dan meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Pemerintahan desa demi untuk menghasilkan layanan Informasi Publik yang berkualitas,” ungkapnya.
Diharapkan dia, badan publik Pemerintah desa yang sudah melakukan tahapan uji publik untuk memperbaiki PPID desa agar kedepannya sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018.