Kuala Kapuas - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Junaidi melakukan sosialisasi terkait pencegahan penyebaran COVID -19 di Masjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (2/5).
Sosialisasi tersebut ditujukan agar masyarakat semakin mematuhi segala imbuan dan aturan pemerintah terkait pencegahan COVID-19.
Junaidi yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas mengatakan, terkait kondisi wilayah setempat yang telah masuk zona merah, maka pemkab telah menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah COVID-19.
Dirinya menegaskan, dengan berlakunya zona merah ini, maka semua kecamatan maupun kelurahan harus menaati dan mematuhi aturan-aturan yang telah diberikan baik dari pemerintah terkait pencegahan COVID-19.
"Dengan kondisi sekarang ini, kita harus lebih berhati-hati dan menjaga diri apabila ingin keluar rumah, gunakan masker dan saling menjaga jarak, serta tidak lupa untuk selalu mencuci tangan dengan sabun," ucap kadis Kominfo yang juga PPID Utama Kabupaten Kapuas tersebut.
Dirinya juga berharap agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita simpang siur yang menyebar di media sosial atau berita hoaks, serta jangan juga menjadi penyebar informasi yang belum jelas kebenarannya tersebut.
"Bagi para penyebar berita hoaks, maka hukuman yang didapatkan adalah penjara enam tahun dan denda Rp1 miliar. Itu semua sudah tercantum sesuai dengan ketentuan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 1946," tegasnya.
Junaidi menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait perkembangan COVID-19, dapat melihatnya di media sosial Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas seperti Facebook, Instagram dan Youtube.