Kuala Kapuas - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, tidak henti-hentinya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).
Setelah beberapa waktu lalu melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan Pulau Petak, kali ini jajaran PCNU Kabupaten Kapuas kembali menggelar sosialisasi di Masjid Darul Aman, Kelurahan Mambulau, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu (2/5).
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Ketua Umum NU Kabupaten Kapuas Nurani Sarji, Rois Syuriah NU Muchtar Ruslan, Konsultan Humas Junaidi, Kasubbag TU Kemenag Kapuas Hamidan, Camat Kapuas Hilir Mahrita, pengurus masjid dan langgar di Kecamatan Kapuas Hilir, aparat setempat, serta MWC NU.
Ketua Umum NU Kabupaten Kapuas Nurani Sarji menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan ini guna memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mengikuti anjuran-anjuran yang telah diberikan, baik dari pemerintah, Fatwa MUI maupun Maklumat Kapolri, guna mencegah penularan dan menekan penyebaran virus corona di wilayah Kabupaten Kapuas.
"Dengan ditetapkannya Kabupaten Kapuas zona merah dan juga status tanggap darurat, maka semua wilayah harus mengikuti serta patuh dengan anjuran-anjuran yang sudah diberikan oleh pemerintah, meski di wilayahnya belum yang terpapar COVID-19. Ini semua berlaku sebab masih adanya masyarakat yang lalai dan tidak memahami kondisi yang terjadi sekarang ini," tegas Nurani Sarji.
Di tempat yang sama, Rois Syuriah NU Muchtar Ruslan mengatakan, anjuran yang telah diberikan oleh pemerintah, para ulama dan kapolri tersebut hanya untuk satu tujuan, yaitu demi menjaga keselamatan seluruh masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu dirinya mengajak agar masyarakat saling menjaga diri agar tidak terpapar virua tersebut.
"Menurut pantauan di lapangan, masih ada masyarakat yang tidak menggubris dan lalai dengan anjuran yang telah diberikan. Untuk itu, tugas kita yang telah memahami kondisi sekarang untuk menyadarkan kepada masyarakat yang masih lalai dalam menanggapi masalah tersebut," kata Muchtar Ruslan.
Kemudian ditambahkannya, terkait dengan pelaksanaan ibadah di kondisi pandemi, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi COVID-19, maka shalat Jumat dapat diganti dengan Zuhur di rumah, pun begitu juga dengan shalat Tarawih yang dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing.
"Sementara waktu untuk tidak melaksanakan ibadah yang bersifat mengumpulkan orang banyak dulu dan menggantinya dengan shalat di rumah. Ini semua dilakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona sehingga keadaan dapat kembali normal," ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Konsultan Humas yang juga Kadis Kominfo Junaidi, dalam sosialisasi tersebut menjelaskan terkait data perkembangan COVID-19 di Kabupaten Kapuas, dimana masih terdapat ODP dengan jumlah 6 orang, PDP 4 orang dan positif 11 orang.