Labuan Bajo - Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar) menggelar peluncuran Buku Pintar Kepala desa dan jaga dana desa serta penandatanganan MoU Pendampingan Dana Desa, di kantor Kejari Mabar, Selasa (2/11).
Buku Pintar Kepala Desa ini merupakan rumusan bersama antara pihak Kejari Mabar dan Pemda Mabar sebagai upaya mencegah penyalahgunaan Dana Desa. Perumusan Buku Pintar ini digagas oleh Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kajari Mabar) Bambang Dwi Murcolono
Kajari Mabar Bambang Dwi mengatakan, pemerintah desa harus memiliki pedoman khusus dalam penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Pendapat Desa lainya agar terhindar dari tindak pidana korupsi. Dengan memiliki pedoman, setidaknya meminimalisir penyelewengan anggaran desa dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa.
"Buku Ini diterbitkan dengan tujuan agar kepala desa dapat mempertanggungjawabkan Dana Desa serta diharapkan seluruh kepala desa di Manggarai Barat dapat mempedomani buku tersebut agar terhindar dari kasus tindak pidana korupsi," jelas Bambang Dwi
Selain upaya pencegahan Tindak Pidana Korupsi, dijelaskan Bambang, Buku Pintar tersebut juga merupakan pedoman untuk penyamaan persepsi lintas instansi.
"Buku ini juga membantu kepala desa dan instansi-instansi terkait seperti PU, inspektorat, DPMD, BPKD dalam hal kordinasi teknis terkait kegiatan atau pertanggung jawaban dana desa," katanya.
Menanggapi penerbitan Buku Pintar itu, Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi dan Ketua DPRD Mabar Martinus Mitar yang turut hadir dalam kegiatan peluncuran Buku Pintar tersebut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat atas terobosannya menerbitkan buku pintar tersebut.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menegaskan agar Buku Pintar ini dapat membantu para Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa sehingga tidak terjadi penyelewengan.
"Saya apresiasi atas niat baik dan usaha keras oleh teman-teman Kejakasaan yang telah merumuskan dan menerbitkan buku ini. Semoga buku ini bermanfaat bagi kepala desa agar mereka dapat memanfaatkan dana desa dengan baik. Ini terobosan luar biasa," kata Edistasius Endi
Selain mengapresiasi peluncuran Buku Pintar berdesa, Bupati Manggarai Barat itu juga meminta kepada Kejari untuk menerbitkan juga Buku Pintar penyelesain sengketa tanah di Manggarai Barat.
"Saya berharap, Kejari Mabar juga membantu kami untuk menerbitkan Buku Pintar Penyelesaian Sengketa Tanah di Manggarai Barat. Ini juga penting guna menciptakan masyarakat Manggarai Barat yang aman sehingga program Pembangunan Strategis Nasional di Labuan Bajo dapat berjalan dengan aman, tanpa ada gangguan sengketa tanah," ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Mabar, Martinus Mitar mengatakan, penerbitan Buku Pintar sangat membantu kerja dan kordinasi pemerintah desa. Menurutnya, tidak mudah menyamakan persepsi lintas instansi.
Usai peluncuran Buku Pintar dilanjutkan dengan penandatanganan MoU Pendampingan Dana Desa antara Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dengan Dinas DPMD terkait penanganan permasalahan perdata dan tata usaha negara (PERDATUN).
Dalam Perjanjian Kerjasama ini Kejaksaan Negeri Manggarai Barat siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan Tindakan hukum lainnya. Kejaksaan Negeri Manggarai Barat dapat bertindak untuk dan atas nama Dinas DPMD dan seluruh desa di Kabupaten Manggarai Barat sebagai Jaksa Pengacara Negara demi menegakkan marwah dan Kewibawaan Pemerintah serta menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara melalui jalur keperdataan dan tata usaha negara.