Bekasi - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah berjalan 15-28 April 2020 di Kota Bekasi, Jawa Barat, resmi diperpanjang 14 hari kedepan hingga 12 Mei 2020.
Perpanjangan PSBB daerah penyangga DKI Jakarta tersebut disepakati pada pertemuan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, dan Bupati Bekasi yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra pada Minggu (26/4).
Perpanjangan PSBB Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor, tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 yang mengizinkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap kedua dimulai 29 April hingga 12 Mei 2020.
Wali Kota Bekasi Bekasi Rahmat Effendi, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4), telah menerbitkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/Kep.268-BPBD/IV/2020 mengenai perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan wabah Corona Virus Disease (COVID-19) dan ditetapkan untuk penjagaan di tiap 32 titik PSBB secara lebih ketat.
"Penjagaan ini akan lebih maksimal dari PSBB tahap pertama, serta akan bekerja sama dengan Polres Metro Bekasi, Kodim 0507 Bekasi dan Pemkot Bekasi, guna melakukan pemeriksaan terhadap warga yang berpergian maupun pengendara dari luar Kota Bekasi yang akan melintas," ujarnya.
Rahmat mengatakan, sistemnya akan sama dengan ketentuan pada PSBB tahap pertama, yakni bagi pengendara sepeda motor tidak diperbolehkan untuk berboncengan, kecuali memiliki alamat yang sama, sementara bagi mobil, diberlakukan pengaturan jarak pengemudi dan penumpang.
Ditegaskannya, anggota Satpol PP Kota Bekasi akan dibekali dengan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran di luar rumah tanpa ada kegiatan penting.
Rahmat menambahkan, untuk PSBB tahap kedua, para pengendara yang masih belum bisa diatur akan diberikan surat tilang untuk pelanggarannya demi membuat efek jera dan memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran COVID-19.