Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Penyakit akibat Corona Virus Diseases-2019 (COVID-19) selama 28 hari terhitung mulai 22 April 2020 hingga 19 Mei 2020.
Penetapan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas Nomor 183/BPKAD Tahun 2020 yang berisi dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat COVID-19 di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas, maka pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan meningkatkan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana.
Di dalam surat keputusan tersebut diterangkan penetapan jangka waktu status Tanggap Darurat Bencana dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan penanganan di lapangan.
Sedangkan untuk segala biaya yang ditimbulkan akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan kepada APBD Kabupaten Kapuas, APBD Provinsi Kalimantan Tengah dan APBN maupun sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Diterangkan pula bahwa Kabupaten Kapuas telah ditetapkan ke dalam zona merah penyebaran COVID-19 pascahasil tes laboratorium terhadap salah satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. Kemudian, berdasarkan laporan terakhir per tanggal 24 April 2020, dimana terdapat penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak dua orang di dua desa/kelurahan sehingga jumlah kasus positif di Kabupaten Kapuas totalnya menjadi lima orang.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menjelaskan, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, maka semua elemen masyarakat maupun pemerintah harus bekerja sama dalam mengerahkan seluruh sumber daya, baik dari SDM, peralatan, logistik, penyelamatan, kesehatan, kemudahan pengadaan barang dan berbagai hal lainnya.
"Seluruh komponen harus bersinergi untuk penanganan COVID-19 ini dan jangan saling menunggu untuk berbuat sesuatu. Kita harus saling bekerja sama dan juga melakukan tugas sesuai tufoksi masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.