Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerima laporan masih terdapat beberapa masjid dan langgar yang menyelenggarakan shalat tarawih berjamaah.
Menyikapi hal itu, Gugus Tugas COVID-19 bersama kepala Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kapuas akan membentuk tim untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk shalat tarawih di rumah masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona.
Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Kapuas Panahatan Sinaga, Sabtu (25/4), mengatakan ada tiga kesimpulan dalam rapat setelah pihaknya mendengarkan pendapat MUI, kepala Kemenag, Polres, Kesbangpol dan pihak Kecamatan Selat.
"Pertama, akan dibentuk tiga tim yang berisi lima orang yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Kepolisian, TNI, Kemenag dan MUI," ujarnya.
Lanjut Sinaga, tim tersebut nanti akan melakukan upaya persuasif guna menjelaskan kepada masyarakat mengenai Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi COVID-19.
"Tim tersebut nantinya akan mendatangi warga yang masih melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid atau langgar, dan memberikan penjelasan serta pemahaman terkait surat edaran menteri agama tersebut," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat surat edaran kepada camat, kepala desa/lurah untuk meneruskan surat edaran menteri agama tersebut.
"Intinya mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan shalat tarawih di rumah masing-masing dengan keluarga inti," ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kapuas tersebut.
Selanjutnya yang ketiga, kata Sinaga, pihaknya mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk mematuhi surat edaran menteri agama tersebut, salah satunya agar melaksanakan tarawih di rumah saja.
"Melalui kesempatan ini, kami kembali mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mematuhi imbauan pemerintah untuk mencegah atau memutus mata rantai COVID-19," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kemenag Kabupaten Kapuas Ahmad Bahruni telah menyampaikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi COVID-19 di halaman Masjid Agung Al Mukarram, Selasa (13/4) lalu.
Bahruni menerangkan kepada seluruh umat muslim di Kabupaten Kapuas agar melaksanakan sahur dan buka puasa secara indivdu bersama keluarga di rumah, serta tidak perlu sahur on the road dan buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan orang banyak.
"Untuk sementara waktu agar lembaga pemerintahan, swasta dan masjid atau mushola meniadakan dulu buka puasa bersama yang bersifat mengumpulkan banyak orang, dan melaksanakan shalat tarawih dan tilawah Al Quran secara individu atau bersama keluarga di rumah masing-masing," ucap Bahruni.
Kepala Kemenag Kapuas ini juga mengatakan, sesuai surat edaran tersebut untuk meniadakan peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tabligh akbar, serta tidak melaksanakan itikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau mushola.
"Perihal kondisi sekarang, umat islam tentu wajib menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah. Hanya saja terdapat beberapa hal yang perlu tiadakan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak demi mencegah penyebaran virus corona," tuturnya.