Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 360/25/GUGUS-COVID/KPS.2020 guna memastikan ketersediaan dan kelancaran pasokan barang kebutuhan masyarakat selama pandemi virus corona (COVID-19).
Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (25/4) itu ditujukan kepada camat selaku ketua Gugus Tugas COVID-19 tingkat kecamatan serta seluruh personel yang bertugas di seluruh Pos COVID-19 Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat mengatakan, surat edaran tersebut bertujuan agar pemerintah kabupaten, kecamatan, dan petugas Pos COVID-19, tidak membatasi pasokan logistik bahan pangan dan bahan penting lainnya ke daerah.
Tidak hanya soal logistik, Bupati Ben juga mengaktifkan pos-pos lapangan, terutama yang berbatasan langsung dengan provinsi dan kabupaten tetangga guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.
Salah satu tugas pos perbatasan tersebut bertujuan untuk mengawasi dan membatasi arus keluar masuk orang, baik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum, terutama yang berasal dari daerah terjangkit COVID-19 ke Kabupaten Kapuas.