Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, menghentikan sementara seluruh kegiatan operasional kapal penumpang penyeberangan dari Pelabuhan Poto Tano - Kayangan dan sebaliknya terkait larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat.
Aturan larangan operasional sementara untuk pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19) ini berlaku mulai 24 April hingga 31 Mei 2020.
"Larangan operasional kapal penyebrangan ini ditutup khusus bagi penumpang umum," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Abdul Hamid di Taliwang, Jumat (24/4) malam.
Aturan ini, ujar, dikecualikan bagi kapal penyeberangan yang melayani kendaraan dinas operasional anggota Forum Koordinasi pimpinan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kabupaten Sumbawa Barat, kendaraan dinas aparat TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Selain itu, tambahnya, pengecualian juga diberikan kepada kendaraan barang/logistik, mengangkut buruh migran Indonesia yang akan pulang ke KSB, dan kendaraan lainnya sepanjang dalam rangka urusan penanganan COVID-19 atau dalam rangka kedaruratan lainnya yang telah direkomendasikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
"Penyebrangan kendaraan yang dikecualikan ini tidak ada jadwal khusus, malah lebih leluasa karena kendaran penumpang tidak lagi ada," katanya.
Aturan pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 25 tahun 2020, tanggal 23 April 2020. Surat Gubernur NTB nomor 551/635/dishub/I tanggal 24 April 2020 dan surat edaran Bupati KSB nomor 048/464/UMUM/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Pembatasan Akses Masuk Ke Wilayah KSB Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dijelaskan Hamid, pengecualian juga diberikan kepada penumpang non-mudik yang dalam rangka kerja seperti di penyeberangan Kapal Nusa Tenggara I Benete.
"Jadi antara bekerja dan istrahat ini kan satu paket, mereka bekerja dan istrahat dan bekerja lagi, cuma lokasi istirahatnya di seberang," jelasnya.
Izin penyeberangan penumpang non-mudik tersebut juga harus melalui rekomendasi pelabuhan sesuai dengan surat edaran bupati KSB beberapa waktu lalu yang mengizinkan Syahbandar mengeluarkan rekomendasi penyeberangan kepada para pekerjanya.