Martapura - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Safrin Noor membuka secara resmi Rapat Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 26 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Aula Barakat Setda Banjar, Selasa (12/10).
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Safrin Noor mengapresiasi kehadiran para Camat dan Kasi Trantib dalam sosialisasi ini dan menguraikan ketentuan-ketentuan Permendagri tersebut.
Permendagri tahun 2020 ini memuat ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Penyelenggaraan perlindungan masyarakat, Pembentukan struktur organisasi dan pemberdayaan satuan perlindungan masyarakat, Tugas, hak dan kewajiban, Pembinaan dan Pelaporan dalam pendanaan.
Sementara itu, Kabid Linmas Satpol PP Kabupaten Banjar Adi Kesuma Wijaya menjelaskan, mengenai penyelenggaraan Tibum dan Tranmas di wilayah Kecamatan.
“Artinya penyelenggaraan Tibum (Ketertiban Umum) pada intinya diselenggarakan oleh Satpol PP di tingkat Kabupaten, di tingkat kecamatan dan desa itu diselenggarakan oleh satuan tugas. Sebagaimana di poin kedua, penyelenggaraan Tibum dan Tranmas di Kecamatan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis Satpol PP yang secara ex-officio dijabat oleh Kasi Trantib Kecamatan” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, ruang lingkup penyelenggaraan antara lain deteksi dan cegah dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, pengawalan, penertiban, serta penanganan unjuk rasa dan kerusuhan.