Kuala Kapuas - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perhubungan terus menggencarkan pencegahan masuknya virus corona melalui kawasan perairan.
Dishub Kapuas melakukan pemeriksaan dokumen dua kapal yang berlayar dari Gresik, Provinsi Jawa Timur, serta melaksanakan penyemprotan disinfektan terhadap kapal yang berasal dari zona merah COVID-19 tersebut di Dermaga Danau Mare Kuala Kapuas, Senin (20/4).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas Vitrianson didampingi Kepala Bidang Prasarana dan Keselamatan Siter Sandan bersama jajaran dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Cabang Kuala Kapuas.
Dishub Kapuas dengan teliti memeriksa dokumen kapal TB. Mitra Jaya XI dan TB. SAK-03 yang hendak menuju Mantangai, Kabupaten Kapuas dan Sei Puting, Kalimantan Selatan.
Kepala Dinas Perhubungan Vitrianson mengatakan, tujuan dari pemeriksaan dokumen dan penyemprotan cairan disinfektan ini adalah untuk mencegah masuknya COVID-19 yang dibawa melalui orang dari luar wilayah Kabupaten Kapuas, khususnya lewat jalur perairan.
"Dalam menjalankan tugas sebagai salah satu bagian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas dan sebagai dinas terkait tentu ini adalah hal yang wajib kami lakukan, selain itu juga sebagai langkah dalam mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus corona yang bisa saja dibawa orang luar Kapuas melalui jalur daerah aliran sungai (DAS)," tuturnya.