Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan melakukan video conference bersama Wali Kota Palu Hidayat membahas kerjasama penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19), Sabtu (18/4).
Dalam video conference tersebut, Bupati Irwan menyampaikan beberapa hal tentang program Pemkab Sigi dalam pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19 kepada Wali Kota Palu Hidayat, di antaranya membentuk gugus tugas, baik dari tingkat kabupaten sampai desa.
Selain itu, tambah Bupati Irwan, juga tengah dibahas rencana pemberlakuan jam malam di wilayah Kabupaten Sigi yang akan menyesuaikan dengan Kota Palu, yakni dimulai pukul 22.00 hingga 07.00 WITA.
Bupati Irwan mengatakan, pemeriksaan dan pemantauan siapa saja yang masuk ke wilayah Kabupaten Sigi melalui posko di perbatasan dengan Donggala, Poso dan Kota Palu juga akan dilakukan.
"Pemantauan akan dilakukan secara intens terhadap warga yang termasuk dalam ODP ataupun Orang Tanpa Gejala (OTG)," tegas Irwan.
Selanjutnya, tambah bupati, Pemkab Sigi akan memasang portal-portal di perbatasan antara Kota Palu dan Kabupaten Sigi di lima titik, di antaranya di Kecamatan Marawola, Desa Tinggede berbatasan dengan Tatanga, Desa Binangga dan Desa Boya Baliase, Kecamatan Sigi Biromaru Dewi Sartika - Mpanau, Petobo - Loru - Nagatabaru dan Karajalembah - Kalukubula (timbangan).
Menanggapi apa yang telah disampaikan oleh bupati Sigi, Wali Kota Palu Hidayat menyampaikan bahwa Pemkot Palu melakukan program serupa dengan membuka Posko Pencegahan COVID-19 di perbatasan, serta menyiapkan pondok perawatan bagi warga yang terpapar ataupun berstatus ODP ataupun OTG agar dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Dari hasil pembahasan yang juga diikuti forkopimda, jajaran terkait kedua pemkot dan pemkab, anggota DPRD, pimpinan OPD, serta camat, diperoleh kesepakatan yang akan dituangkan melalui MoU antara Kabupaten Sigi dan Kota Palu, di antaranya yakni pemberlakuan jam malam dan pemeriksaan terhadap warga yang keluar serta masuk di daerah masing-masing.