Sigi - Bupati Sigi Mohamad Irwan, Ketua MUI Kabupaten Sigi Habib Ali Hasan Aljufri, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sigi As'ad Latopada menggelar rapat koordinasi untuk membahas Surat Edaran Menteri Agama RI tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di Tengah Pandemi Wabah Virus Corona (COVID-19), di Aula Kantor Bupati Sigi, Sulawesi Tengah, Sabtu (18/4).
Pada video conference tersebut, Bupati Irwan mengatakan bahwa ibadah merupakan kewajiban bagi setiap umat beragama, tidak terkecuali umat Muslim yang sebentar lagi akan menyambut bulan suci Ramadhan, meski di tengah keprihatinan terhadap situasi pandemi virus corona (COVID-19)
"Oleh karena itu, demi kelancaran ibadah dan keselamatan bersama, serta menghindari persepsi negatif di tengah masyarakat, Pemkab Sigi memandang perlunya Kementerian Agama dan MUI Kabupaten Sigi untuk mengatur tata cara ibadah bagi umat Muslim dan kemudian mensosialisasikannya ke masyarakat," ujar Bupati Irwan.
Dalam pembahasannya, Bupati Irwan bersama ketua MUI dan kepala Kementerian Agama Kabupaten Sigi menyampaikan bahwa ibadah umat Muslim saat Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi COVID-19 agar memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona.
Turut mengikuti rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Muhammad Basir, asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, pimpinan OPD terkait, kabag Humas, serta ketua MUI Kecamatan di wilayah Kabupaten Sigi.