Landak - Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI BAPAN RI) DPD Provinsi Kalimantan Barat menyerahkan bantuan subsidi pembuatan Legalitas Badan Hukum Tahap 1 kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak sebanyak 12 Koperasi dan 2 CV yang bersumber dari Dana CSR LI BAPAN RI Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2021.
Kepala Badan LI BAPAN RI Dpd Provinsi Kalimantan Barat S.Febyan Babaro mengatakan sejak awal program tersebut diluncurkan adalah untuk memprioritaskan pelaku UMKM di Kabupaten Landak agar bisa mendapatkan program subsidi.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati Landak, dan beliau sangat menyambut baik program tersebut apalagi di masa Pandemi COVID-19, program ini sudah kita laksanakan beberapa waktu lalu di Kabupaten Landak," ungkap S.Febyan Babaro, Minggu (26/9).
Lebih jauh Febyan menambahkan, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 07 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, maka sangat selaras dengan program ini yang mana menjadi penting untuk dilakukan pelegalisasian badan hukum sesuai dengan peraturan yang terbaru agar segala aktifitas usaha para pelaku UMKM dilindungi oleh undang-undang yang berlaku.
Sementara itu, Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengimbau kepada pelaku UMKM agar dapat menyesuaikan perkembangan legalitas yang terbaru, dan dengan adanya LI BAPAN RI dapat membantu para pelaku UMKM untuk memiliki legalitasnya.
“Aturan pemerintah yang terbaru harus kita taati, untuk itu saya menghimbau kepada pelaku UMKM di Kabupaten Landak segera menyesuaikan perkembangan Legalitas yang terbaru agar segala aktifitas badan usaha sehingga bisa berjalan lancar sesuai dengan aturan terbaru dan program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah kedepannya bisa terserap dengan maksimal," kata Karolin di Ngabang.
Kolin juga berpesan kepada seluruh pelaku UMKM di Kabupaten Landak agar segera mendaftar untuk memperoleh program bantuan ini dari BAPAN sebelum program ini berakhir, karena pada tahun ini Kabupaten Landak adalah penerima bantuan Usaha Mikro BPUM terbesar se-Kalbar dengan jumlah bantuan sebesar Rp117 miliar dari pemerintah pusat, tentunya pencapaian itu tidak terlepas dari usaha pemerintah kabupaten landak yang berusaha keras mengajukan permohonan tersebut kepada pemerintah pusat, untuk itu dirasa penting para pelaku Umkm ini dapat menyesuaikan Legalitas badan usaha sesuai dengan peraturan yang terbaru.
“Kedepannya prorgram-program bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah yang serupa dapat kembali diterima dengan menyeluruh tanpa terkendala oleh legalitas yang sudah tidak berlaku, kami mengucapkan terima kasih kepada LI BAPAN RI DPD Provinsi Kalimantan Barat yang telah memprioritaskan program subsidi ini kepada pelaku UMKM di Landak,” tandasnya Karolin.