Pemkab Kubu Raya Perpanjang Belajar dan Bekerja dari Rumah

Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memperpanjang kebijakan belajar dari rumah hingga 11 April dan bekerja dari rumah (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, evaluasi masa belajar dan bekerja dari rumah nantinya akan ditinjau kembali berdasarkan situasi wabah virus corona (COVID-19).

Data dari Dinas Kesehatan Kalbar hingga Minggu (5/4), jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 5.498 orang.

Menindaklanjuti kondisi ini, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menerbitkan Surat Edaran Nomor 441/0583/SETDA/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Perpanjangan Waktu Kerja dari Rumah Demi Mencegah dan Meminimalisir Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Selain itu, Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan juga menerbitkan Surat Edaran Nomor 240/0658/DIKBUD/2020 tentang Perpanjangan Waktu Pengalihan Aktivitas Belajar dan Pekerjaan dari Rumah Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Surat edaran ini menyusul SE Bupati Kubu Raya Nomor 420/0497/DIKBUD/2020 tentang Libur Sekolah tekait Pencegahan Penyebaran COVID-19 dan SE Nomor 420/0547/DIKBUD/2020 tentang Pengalihan Aktivitas Pekerjaan dari Rumah Terkait Pencegahan Penyebaran COVID-19 tanggal 24 Maret 2020.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, dengan memperhatikan situasi terkini terkait penyebaran dan upaya pencegahan COVID-19 di Indonesia pada umumnya dan secara khusus di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, pihaknya memandang perlu memperpanjang masa pengalihan aktivitas belajar-mengajar bagi peserta didik dan tenaga pendidik/pendidikan dari sekolah ke rumah hingga Sabtu, 11 April 2020.

"Pengalihan proses belajar dari rumah di seluruh jenjang pendidikan yang semula sampai Sabtu, 4 April 2020 diperpanjang sepekan kedepan hingga Sabtu, 11 April 2020. Untuk itu saya minta kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk segera memberikan informasi ini kepada seluruh orang tua murid. Selama masa belajar di rumah dan saya meminta anak-anak tetap di rumah dan orang tua agar memberikan kegiatan-kegiatan positif kepada anak-anaknya, menjaga kesehatan dan kurangi aktivitas di luar rumah serta mengajarkan anaknya Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan cara mencuci tangan pakai sabun sesering mungkin dan olahraga teratur," ungkap ujar Muda ditemui di kediamannya, Jalan Tanjungsari 169, Kota Pontianak, Minggu (5/4).

Bupati Muda memahami kondisi saat ini tentunya peserta didik sudah sangat rindu sekali dengan situasi di sekolah, guru dan teman-teman, namun dirinya menginginkan agar para pelajar di Kubu Raya bisa tetap sehat, bersabar dan belajar dari rumah, serta jangan sampai berkumpul di luar rumah.

"Untuk orang tua, saya berpesan untuk mengawal lingkungan rumahnya masing-masing dan bersih-besih dengan menyemprotkan disinfektan dengan cara sederhana," ujar Muda.

Terkait dengan diperpanjangnya masa kerja dari rumah hingga 21 April 2020, Bupati Muda Mahendrawan mengatakan, dirinya sesekali akan menggelar rapat yang dinilai sangat penting dilakukan bersama jajaran untuk memastikan birokrasi tetap berjalan normal.

Bupati Muda menjelaskan, perpanjangan kerja dari rumah bagi ASN ini sama seperti pada kebijakan yang sudah dilakukan sebelumnya, yang mana untuk melakukan tugas kedinasan di rumah masing-masing dan harus melaporkan hasil pekerjaan tersebut kepada atasannya kecuali Satpol PP, petugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit, Puskesmas, Pustu, dan Puskesdes.

Selain itu, Bupati Muda juga meminta kepada masyarakat untuk tetap di rumah dan jangan melakukan perjalanan dalam maupun luar daerah atau mudik.

"Untuk itu masyarakat kita minta tetap menerapkan social distancing dengan tetap selalu berada di rumah masing-masing, hindari keramaian dan memonitor atau memantau warga sekitar yang baru tiba dari perjalanan dalam maupun luar negeri," pintanya.

Selain itu, orang nomor satu di Kubu Raya ini juga meminta apabila terdapat warga di lingkungan sekitar yang sakit atau memiliki gejala COVID-19, agar segera melaporkan kepada petugas kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit terdekat.

"Saya mengharapkan untuk Satpol PP, camat beserta jajarannya dan kepala desa beserta perangkatnya diwajibkan untuk melakukan monitoring dan memantau situasi di lapangan, terutama pelajar yang berada di luar rumah, serta memberikan edukasi dan pemahaman kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya keluar," harapnya.