Kubu Raya - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali memperbolehkan operasional usaha warung makan, restoran, dan pedagang kaki lima (PKL) terhitung mulai Senin (6/4) setelah sebelumnya sempat ditutup sementara untuk mencegah penyebaran COVID-19 sejak 26 Maret lalu.
Adapun operasional usaha warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop tetap diminta untuk tutup.
Operasional kembali tempat-tempat usaha tersebut tertuang dalam Surat Edaran tertanggal 2 April 2020 yang ditandatangani Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.
Sebelumnya, penutupan dilakukan pemerintah daerah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang KLB/Tanggap Darurat COVID-19 dan Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
"Memperhatikan situasi terkini terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau virus corona, maka untuk usaha warung makan, restoran, dan PKL dapat melayani pembelian mulai 6 April 2020 dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB," ujar Muda Mahendrawan di Sungai Raya, Minggu (5/4).
Namun, Muda menambahkan, selama beroperasi, pelaku usaha hanya dapat melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan pesan-antar, tidak diperbolehkan untuk memfasilitasi konsumen makan di tempat atau dine-in.
"Mohon maaf tidak bisa melayani makan di tempat. Tidak boleh ada meja kursi sehingga hanya boleh beli bungkus atau pesan-antar. Ini tolong diperhatikan surat edaran telah disampaikan dan kami minta untuk dipatuhi karena ini upaya untuk kita sama-sama menjaga jarak dan menghindari terjadinya kerumuman," terangnya.
Muda menjelaskan, kebijakan penutupan sementara sejumlah tempat usaha adalah bagian dari langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, sehingga kebijakan itu terpaksa diambil.
"Dibuka kembali mengingat kebutuhan masyarakat dan sekaligus upaya memberikan ruang kepada komoditas-komoditas baik itu hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan agar dapat terserap. Masyarakat juga membutuhkan untuk membeli lauk pauk," ucapnya.
Terkait penutupan warung kopi, kafe, tempat hiburan, tempat wisata, tempat permainan anak-anak, dan bioskop yang masih berlanjut, Muda mengatakan hal itu sudah berdasarkan kajian, karena masih ada kekhawatiran akan adanya terjadinya kerumunan jika tempat-tempat tersebut dibuka, hal yang sama juga berlaku di desa, yakni di destinasi-destinasi minat khusus seperti pemancingan dan perburuan.
"Karena itu kami mohon kepada para pengelola dan termasuk juga pemerintah desa agar tempat-tempat pemancingan di mana umumnya ada penyewaan sampan termasuk kegiatan berburu yang biasa ramai pada akhir pekan untuk ditiadakan dulu. Nah, ini tolong dijaga dan semuanya diimbau sebagai upaya mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan sekaligus sama-sama menjaga daerah kita," tuturnya.