Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, menggelar rapat terkait Tanjung Asaman yang akan dijadikan tempat wisata kuliner di Karang Asam, Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kecamatan Lawang Kidul.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Riswandar memimpin rapat tersebut dengan mengundang langsung Kepala BPKAD diwakili Kabid Aset, Kadin Pendidikan, Kabag Hukum Setda, Camat Lawang Kidul, Lurah Tanjung Enim Selatan, dan peserta lainnya, di ruang rapat Kantor Bupati Muara Enim, Jumat (13/8).
Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa Pemkab Muara Enim menyambut rencana tersebut apalagi untuk menunjang perekonomian masyarakat setempat. Namun demikian, Riswandar mengatakan, alangkah baiknya jika hal tersebut dilaksanakan setelah mendapatkan keputusan yang tepat dan benar serta tidak keluar dari aturan hukum, serta diperlukan kajian lebih lanjut.
"Maka dari itu, Pemkab Muara Enim melalui perangkat daerah terkait akan mencari legalitas hukum agar penataan ulang lokasi Tanjung Asaman (Karang Asam) menjadi tempat wisata kuliner sudah benar menurut kacamata hukum terlebih lagi di sana juga terdapat ruang terbuka hijau (RTH) yang jelas berkekuatan hukum baik secara Undang-Undang dan Surat Keputusan Bupati. Selain itu juga ada aset lainnya yang harus diinventarisir secara hukum. Alangkah baiknya jika kita pelajari terlebih dahulu,” ajak Riswandar.