Palembang - Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro diberlakukan dan terus diperpanjang terutama bagi kota dengan PPKM Level 4 di beberapa wilayah mengeluarkan aturan harus yang menunjukkan kartu/bukti vaksinasi COVID-19 saat ingin memasuki pusat perbelanjaan atau mall.
Wali Kota Palembang Harnojoyo, Jumat (13/8), mengatakan selama perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus mendatang peraturan masih tetap sama termasuk operasional mall.
"Mall tetap tutup untuk kunjungan masyarakat, hanya yang esensial saja buka, tidak ada layanan makan minum di tempat," katanya di Palembang, Kamis (12/8).
Menurutnya, belum dibukanya mall untuk kunjungan ini untuk mengurangi penyebaran kasus dengan pembatasan mobilitas sehingga tujuannya untuk menekan penularan COVID-19.
"Kita (Palembang) tidak aturan penggunaan bukti vaksin COVID-19, karena capaian vaksinasi pun masih rendah," katanya.
Berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi COVID-19 di Palembang saat ini dari total sasaran 1.242.206, untuk dosis pertama baru 28,45% dan dosis kedua 18,18%.
"Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin," ujarnya.