Baturaja - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan membentuk posko Satgas COVID-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah itu guna mengendalikan angka kasus penyebaran virus corona agar tidak terus meningkat.
Sekretaris Satgas COVID-19 OKU Amzar Kristopa di Baturaja, Rabu (4/8), mengatakan pembentukan posko ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diperpanjang pemerintah hingga 9 Agustus 2021.
Pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan ini sejalan dengan instruksi Mendagri Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 untuk menekan angka kasus penyebaran COVID-19 agar dapat dikendalikan.
Dia menjelaskan Pokso PPKM Level 3 itu untuk membantu puskemas dalam mendeteksi dini kasus COVID-19 agar dapat segera ditangani sehingga tidak terjadi penularan yang meluas di lingkungan masyarakat sekitar.
"Posko yang dibentuk ini memiliki empat fungsi yaitu, pencegahan, penanganan, pembinaan dan sebagai pendukung pelaksanaan penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten OKU," jelasnya.
Menurut dia, pembentukan posko ini dapat mempermudah pendataan warga yang rentan terpapar COVID-19 mulai dari tingkat desa dan kelurahan seperti lansia, balita dan memiliki penyakit kronis lainnya untuk dilakukan pengawasan.
Petugas di setiap posko akan melaksanakan 3T yaitu testing, treatment dan tracing kontak khususnya di tiga kecamatan meliputi Baturaja Barat, Baturaja Timur dan Lubuk Batang karena merupakan daerah tertinggi penyebaran COVID-19.
"Dengan dibentuknya posko tingkat desa dan kelurahan ini diharapkan dapat menekan kasus COVID-19, minimal selama PPKM level 3 diterapkan di Kabupaten OKU," harapnya.
Pelaksana Harian Bupati OKU, Edward Chandra sebelumnya mengatakan PPKM Level 3 resmi diterapkan di wilayahnya selama sepekan untuk menekan angka kasus penyebaran COVID-19 yang kian meningkat.
"Saat ini kasus positif COVID-19 aktif di OKU hampir mencapai 100 orang sehingga PPKM diperpanjang mulai 3-9 Agustus 2021," ungkapnya.
Dalam aturan tersebut, Pemkab OKU melakukan pembatasan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang dilakukan secara daring atau online di masa pandemi.
Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) selama PPKM dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Sedangkan, pelaksanaan kegiatan pada sektor essensial, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Selain itu, pasar tradisional diizinkan buka namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan handsanitizer.
"Untuk rumah makan dan kafe skala kecil boleh melayani di tempat dengan kapasitas 25 persen. Sementara, restoran dan kafe skala sedang atau besar tidak boleh menerima makan di tempat," tegasnya.
Untuk pelaksanaan ibadah, lanjut dia, dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan pengaturan maksimal 25 persen dari kapasitas rumah ibadah.