Palembang - Pemerintah Kota Palembang merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi Rp824 miliar karena pandemi COVID-19 dan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, target pendapatan dari 11 pajak daerah masih stagnan sejak beberapa bulan ini karena kondisi pandemi COVID-19 dan diberlakukannya sejumlah pembatasan.
"Karena kondisi saat ini, capaian PAD sama sekali tidak bergerak masih 32 persen atau di angka Rp300 miliar," katanya, Selasa (3/8).
Dampak dari pandemi, terutama di sektor-sektor usaha yang langsung berkaitan dengan sejumlah aturan pembatasan operasional penerimaannya terpengaruh cukup signifikan. Restoran, hotel, hiburan termasuk dalam pembatasan merupakan sektor yang terdampak langsung
"Harusnya di Juli dan Agustus ini kas daerah itu sudah 50 persen dari target," katanya.
Ratu Dewa mengatakan, minimnya capaian ini pun menyebabkan pemerintah mengharuskan merevisi target pendapatan hingga beberapa kali. Mulai dari Rp1,5 triliun kemudian Rp1,2 triliun dan saat ini direvisi kembali menjadi Rp824 miliar.
"Kita meminta BPPD (Badan Pengelola Pajak Daerah) untuk mendatangi penunggak pajak dengan persuasif, door to door," terangnya.
Sebelumnya, Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan, pihaknya berharap pada semester kedua atau sekitar Juli - Agustus sudah mengalami perbaikan.
"Biasanya untuk mungkin di atas Juli, Agustus baru terlihat. Karena untuk sektor pajak besar seperti PBB dan BPHTB mulai melakukan pembayaran," ujarnya.