Kubu Raya - Dalam rangka mencegah penyebaran virus corona (COVID-19), Bupati Muda Mahendrawan mengeluarkan larangan mengadakan kegiatan pengumpulan massa di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 140/0585/DPMD-C/2020 tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Kejadian Luar Biasa/Tanggap Darurat COVID-19 dan Surat Edaran Bupati Kubu Raya tentang Pencegahan COVID-19, serta Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penangananan Penyebaran COVID-19.
"Terkait hal itu, masyarakat Kabupaten Kubu Raya agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, seperti seminar, konser musik, resepsi perkawinan, pasar malam, unjuk rasa, pawai, dan karnaval," kata Muda di Sungai Raya, Minggu (29/3).
Muda mengatakan, larangan yang bersifat mutlak itu diberlakukan sampai dengan batas waktu berakhirnya Kondisi Luar Biasa (KLB) Tanggap Darurat COVID-19 yang akan ditetapkan kemudian oleh pemerintah.
Menurutnya, upaya pencegahan menjadi keharusan ketimbang muncul penyesalan di kemudian hari.
"Lebih baik kita cegah sekarang. Saya minta dengan rendah hati pengertian masyarakat. Tidak usah memaksakan, sebentar saja selama beberapa waktu kita harus menyelamatkan satu sama lain. Sekarang bukan saatnya berdebat tapi mencari solusi," tuturnya.
Muda meminta masyarakat bersikap bijak layaknya negarawan, sebab menurutnya penyebaran COVID-19 yang semakin meluas merupakan persoalan serius, tidak hanya di Indonesia tapi juga seluruh dunia.
"Dengan sikap sabar dan menahan diri inilah bentuk tanggung jawab dan kontribusi kita bagi negeri ini," ujarnya.