Sekadau - Bupati Sekadau Rupinus menetapkan status Siaga Darurat Bencana Virus Corona (COVID-19).
Penetapan Siaga Darurat Bencana COVID-19 di Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat, berlaku sejak 18 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang bila kondisi semakin memburuk.
Sebagaimana keterangan tertulis, Selasa (24/3), penetapan status Siaga Darurat Bencana COVID-19 ini ditandai dengan keluarnya Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor : 360/179/BPBD/PB-1/3/2020 yang ditandatangani Bupati Sekadau pada 17 Maret 2020.