Pemkot dan MUI Kota Bekasi Imbau Warga Shalat di Rumah Masing-masing

Bekasi - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi Mir'an Syamsuri mengimbau kepada warga untuk menghormati keputusan pemerintah bersama MUI pusat terkait penhentian semenatara shalat Jumat selama dua pekan kedepan untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).

Apalagi, kata Mir'an, saat ini situasi Kota Bekasi sudah siaga virus corona (COVID-19).

"Kepada Saudara-saudara, khususnya umat Islam di Kota Bekasi, karena saat ini dalam kondisi siaga COVID-19, dan sesuai Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 bahwa untuk pelaksanaan ibadah secara berjamaah agar sementara dilaksanakan di kediaman masing-masing," kata Mir'an Syamsuri saat konferensi pers bersama Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kapolres Metro Bekasi, Dandim 0507 Bekasi dan Ketua DMI Kota Bekasi di Pendopo Wali Kota, Jumat (20/3).

Ia juga mengimbau seluruh ulama dan tokoh agama lain memberi edukasi ke masyarakat agar mengerti akan situasi yang terjadi saat ini. 

"Atas nama MUI kepada seluruh umat Islam yang ada, para tokoh, ulama, agar supaya menunda setiap kegiatan-kegiatan yang sifatnya jamaah, baik di masjid, majelis taklim, dan tempat-tempat lainnya, dalam rangka menjaga masyarakat kita, dan agar supaya kita diselamatkan oleh Allah SWT," tegasnya.

Sebelumnya, saat rapat bersama para ulama, pagi ini menyepakati kegiatan keagamaan yang sifatnya berkumpul untuk ditunda hingga dua pekan ke depan

"Kita menyepakati tadi bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah ibadah untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan. Untuk sementara waktu kita lakukan selama dua pekan ke depan. Nanti kita pantau kondisinya lagi," ujar Rahmat.

Ditempat yang sama, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat Ahmad Sidiq juga mengimbau agar umat muslim menyelenggarakan kegiatan ibadah di rumah masing-masin dan mentaati keputusan bersama pemerintah dan MUI.

"Untuk melaksanakan di rumah, karena harus menjaga kesehatan. Ini harus ditaati," tutupnya.