Bekasi - Menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tentang Pencegahan Virus Corona pada Satuan Pendidikan, serta Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19), maka Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meliburkan sementara sekolah selama dua pekan.
"Jadi kita instruksikan kepada kepada kepala TK, SD dan SMP se-Kota Bekasi untuk tidak melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) mulai 16-31 Maret 2020. Ini sebagaimana Surat Edaran dari Kemendikbud, Imbauan WHO dan Surat Edaran Wali Kota Bekasi," tegas Innayatullah.
Menurutnya, instruksi ini hanya berlaku untuk siswa, tidak untuk pengajar atau kepala sekolah.
"Mereka tetap masuk seperti biasanya dan menyiapkan bahan materi pelajaran untuk siswa selama sekolah diliburkan dua pekan," ujarnya.
Innayatullah mengatakan, nantinya para siswa dan siswi tetap lakukan pembelajaran di rumah masing masing, ini untuk solusi pencegahan dari virus corona yang rentan tertular melalui kontak fisik.
Selain itu, Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga tetap melakukan kegiatan seperti biasa, para kepala bidang hingga kepala seksi pun diminta melakukan pemantauan dan pelaporan terkait kegiatan belajar siswa di rumah.
"Para pengawas, penilik, kepala sekolah dan guru tidak libur. Mereka melakukan monitor para siswa yang melaksanakan kegiatan belajar di rumah, sebagaimana tugas yang sudah diberikan dari sekolah," ujar Inayatullah.