Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat mengeluarkan surat edaran yang berisikan peniadaan sementara pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) mulai dari Minggu, 15 Maret 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Dalam keterangan tertulis, Senin (16/3), hal ini dilakukan Pemkot Bekasi sebagai salah satu cara peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan menghadapi virus corona (COVID-19).