Tnajungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menjelaskan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus dilakukan secara komprehensif dengan pengawasan yang ketat.
“Menindaklanjuti Surat Edaran Instruksi Kementerian kesehatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM serentak di seluruh Indonesia. Pemprov Kepri melalui surat instruksi No 486 yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota memerintahkan agar setiap daerah dapat melakukan PPKM dengan tertib, guna menghentikan penyebaran virus COVID-19. Baik itu skala mikro atau dalam penerapan yang jauh lebih besar. Selain itu yang perlu disampaikan saat ini sudah ada 2.000 posko PPKM yang tersebar di kabupaten/kota. Pemprov Kepri sedang mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan posko-posko yang tersedia dan tetap melakukan trearment treatment inovasi untuk mempercepat penanganan COVID-19” jelas Gubernur Ansar.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas COVID-19 Tanjungpinang Nugraheni Purwaningsih menjelaskan, melalui surat edaran Kementerian Kesehatan Nomor 11 Tahun 2021 tentang PPKM serentak di seluruh Indonesia, Kepri adalah salah satu yang diwajibkan untuk menerapkan PPKM.
“Kita punya harapan besar, dengan adanya penerapan PPKM serentak ini dapat menjadi langkah efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID-19. Tugas kita selanjutnya adalah bagaimana pengkaderan organisasi hingga ke tingkat RT dapat terkoordinasi dengan baik. Kami juga berharap pemerintah setempat dapat secara bijaksana dapat memperhatikan dampak yang mungkin akan timbul akibat PPKM. Karena secara tidak langsung penerapan PPKM akan terdampak langsung dengan kelangsungan kehidupan sosial masyarakat,” jelas Nugraheni Purwaningsih.