Pasuruan - Sebanyak lima dari enam desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur sukses menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) PAW (Pengganti Antar Waktu).
Kelima desa tersebut yakni Desa Semare dan Bendungan di Kecamatan Kraton; Desa Tunggulwulung di Kecamatan Pandaan; Desa Sekarputih, Kecamatan Gondang Wetan serta Desa Trewung, Kecamatan Grati. Sedangkan Desa Gempol, Kecamatan Gempol baru melaksanakan Pilkades PAW pada hari ini (31/5).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan, digelarnya Pilkades PAW merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Pasuruan ada enam kepala desa telah meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Padahal sisa jabatannya masih di atas satu tahun, sehingga sisa waktu akan diteruskan oleh kades PAW terpilih.
“Kalau di bawah satu tahun, maka akan dibarengkan dengan Pilkades serentak, tapi kalau di atas satu tahun maka harus ada kades PAW-nya.” kata Huda, saat ditemui di kantornya.