Baturaja - Pelaksana Harian (Plh) Bupati Ogan Komerint Ulu (OKU) Edward Candra memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Evaluasi Pelayanan Publik Bertempat di Ruang Bina Praja, Kamis (27/5).
Kabag Organisasi Setda OKU Dadang Hudaya menjelaskan, Ombudsman RI dalam waktu dekat akan melakukan penilaian terhadap standar pelayanan publik di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten OKU.
"Ombudsman akan menilai kepatuhan standar pelayanan publik di OKU apakah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. OPD yang akan dinilai itu diantaranya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dan Dinas Pendidikan," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Achmad Tarmizi menjelaskan, ada sejumlah variabel yang akan dinilai, diantaranya standar penilaian, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja, visi misi dan motto pelayanan serta atribut yang digunakan pada saat pelayanan.
Tarmizi menyebutkan, Ombudsman RI sudah tiga kali melakukan penilaian terhadap pelayanan publik di Kabupaten OKU tahun 2017, 2018, da 2019. Pada penilaian ketiga pada tahun 2019, Kabupaten OKU memperoleh predikat zona hijau dengan kepatuhan tinggi dengan nilai 92,40.
Sementara itu, Plh Bupati OKU Edward Candra mengajak seluruh OPD melakukan pembenahan sebelum dilakukan penilaian oleh Ombudsman, khususnya yang terkait dengan standar pelayanan publik.
Edward menambahkan, metode penilaian kepatuhan tentang standar pelayanan publik yang akan dilakukan salah satunya adalah metode observasi yang dilakukan secara mendadak, artinya Ombudsman tidak akan memberi tahu kapan dan di OPD mana dari semua OPD itu yang akan mereka datangi.
Ia berharap, OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik paling strategis seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Dinas Kesehatan agar menyiapkan sepenuhnya standar pelayanan publik.
Terakhir, Edward meminta kepada semua OPD yang akan dinilai agar memenuhi seluruh standar pelayanan publik.