Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama PT Taspen Lampung mengadakan Kegiatan Sosialisasi Layanan Ketaspenan, Kewirausahaan dan Perbankan kepada ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu, bertempat di Aula Utama Kantor Bupati, Selasa (25/5).
Kegiatan yang dihadiri dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi, turut dihadiri oleh Inspektur M. Andi Purwanto, Sekdis BKPSDM Judi Muljana Manager Pelayanan PT Taspen Lampung Suyono, dan para perwakilan OPD.
Kerja sama yang dilakukan bersama PT. Taspen yang dituangkan dalam surat perjanjian Nomor : PKS/09/U.01/2020 dan Nomor Jan-03/C.1.1/02-2020, upaya kerja sama ini dilakukan guna mempersiapkan kebutuhan bagi ASN yang nanti akan memasuki periode pensiun, serta dalam penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selain ASN di Lingkungan Pemkab Pringsewu yang hingga saat ini mencapai 1016 tenaga kontrak.
Sekdakab Pringsewu Heri Iswahyudi. dalam sambutannya menyampaikan, besar harapan pemkab perjanjian kerja sama tersebut akan dapat benar-benar mengakomodir kebutuhan ASN dan penerima manfaat lainnya, tentunya dengan tidak mengesampingkan kewajiban kita sebagai anggota Taspen.
"Saya berpesan kepada para Kasubag Umum maupun yang hadir, saudara-saudara merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan pelayanan di setiap masing-masing Perangkat Daerah. Sampaikan ilmu serta wawasan yang saudara peroleh dalam sosialisasi hari ini, laksanakan secara konsisten mulai dari pegawai yang paling rendah hingga pimpinan tertinggi sebagai acuan dalam pelaksanaan, agar semua pihak yang terkait dapat benar-benar mengerti dan menjalankan fungsinya dengan baik sehingga dapat mewujudkan kinerja yang kapabilitas dan netralitas terbaik dari ASN," ujarnya.
Sementara itu, Manager Pelayanan PT. Taspen Lampung Suyono mengatakan, untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan penyelenggara negara PT. Taspen memberikan sosialisasi kepada Pemkab Pringsewu untuk memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja & Jaminan Kematian (JKK/JKM) kepada seluruh pegawai mulai dari Non ASN, CPNS, PPPK, DPRD dan pejabat negara lainnya.
"Iuran JKK/ JKM dibayar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, adapun besarannya yaitu JKK = 0,24% x gaji, dan JKM =0,75% x gaji, ini hanya berlaku jika sedang dalam tugas/perjalanan dinas," jelasnya.
"Jika dalam perjalanan terjadi kecelakaan dan lalu meninggal dunia, maka akan dapat bantuan beasiswa untuk anak-anaknya, jika dibawah 17 tahun akan diberikan bertahap mulai dari SD sampai SMA dan kuliah selama 5 tahun," sambungnya.