Natuna - Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (updating) data dan riwayat pribadi secara mandiri mulai Juli-Oktober 2021.
Dilansir dari Siaran Pers BKN Nomor: 015/RILIS/BKN/V/2021, bahwa hal ini dilakukan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Electronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 95/2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres No. 39/2019.
Setiap ASN dan PPT Non-ASN cukup melakukan pemutakhiran data dan riwayat pribadinya melalui akses daring ke dalam Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan website yang ditetapkan BKN sebagai otentifikasi data ASN dan PPT Non-ASN.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono mengatakan, pemutakhiran data ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target Satu Data ASN sesuai Perpres Nomor 39 Tahun 2019.
“Untuk prosedur pelaksanaan pemutakhiran, BKN sudah menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor 87 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non ASN Secara Elektronik Tahun 2021 tanggal 10 Mei 2021," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5).
“ASN dan PPT Non-ASN melakukan pembaruan mandiri terhadap data-data yang mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi," terang Paryono.
Lebih lanjut, Payono meminta seluruh ASN dan PPT Non-ASN untuk memeriksa keakuratan dan kelengkapan data-data tersebut.
“Apabila terdapat data yang tidak akurat atau tidak lengkap, ASN dan PPT Non-ASN dapat melakukan usul pemutakhiran data mandiri dengan menambah, mengubah, menghapus dan dilengkapi dengan unggah dokumen pendukung pada masing-masing data yang dimutakhiran lalu disimpan melalui MySAPK,” jelasnya.
Setiap usul pemutakhiran data mandiri akan diverifikasi dan validasi oleh verifikator instansi dan/atau BKN sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Kepala BKN 87/2021.
Setelah melakukan usul pemutakhiran data mandiri, ASN dan PPT Non-ASN dapat memantau keseluruhan tahapan proses melalui menu riwayat pengajuan usul pemutakhiran data mandiri pada MySAPK.
Pengisian usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non-ASN dilakukan sampai bulan Oktober 2021 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi. Sementara, proses verifikasi dan persetujuan data dilakukan sampai dengan akhir bulan Januari 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan hasil monitoring dan evaluasi.
“Apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses. Kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN," tandas Paryono.