Muara Enim - Pj Bupati Muara Enim Nasrun Umar bersama forkopimda yakni Dandim 0404 Muara Enim Letkol Inf Erwin Iswari, Kapolres Muara Enim AKBP Danny HAB. Sianipar, Ketua Pengadilan Negeri Elvin Adrian, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Nino Adrian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Penyandingan dan Desa Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung, Senin (24/5).
Hal ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah karena kembali mulai maraknya aktivitas penambangan setelah peristiwa runtuhnya penambangan ilegal yang menelan korban jiwa beberapa waktu yang lalu.
Dalam dialognya bersama warga dan para penambang ilegal, Nasrun Umar menyampaikan bahwa melakukan PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 dan 160 UU Minerba No. 4/2009 yang kemudian diperbaharui dengan UU No. 3/2020.
Nasrun menegaskan, selain membahayakan pelaku penambangan, kegiatan ini juga merusak lingkungan karena dilakukan tanpa prosedur dan kajian yang jelas.
Pj Bupati Nasrun Umar juga telah bersepakat dengan Forkopimda Kabupaten Muara Enim untuk menindak tegas siapapun yang terlibat ataupun melindungi kegiatan penambangan liar ini termasuk jika nanti ada oknum aparatur pemerintah dan TNI-Polri.
Meskipun disadari kegiatan PETI terkait dengan permasalahan sosial dan ekonomi terutama masyarakat miskin yang berada di sekitar wilayah pertambangan, namun Nasrun Umar yakin bahwa dampak buruknya lebih besar dari manfaat yang didapatkan.
"Yakinlah PETI ini lebih banyak mudharatnya dari pada manfaatnya, akan kita kaji kegiatan lain yang dapat membantu memberdayakan masyarakat sekitar," ungkap Nasrun.
Nasrun menyampaikan bahwa Pemkab Muara Enim bersama TNI dan Polri sudah sejak lama mengupayakan penertiban, mulai dari sosialisasi, penerbitan Surat Edaran, pembentukkan tim terpadu, gelar pasukan, razia, hingga penertiban dan penindakan, namun belum membuahkan hasil, apalagi sejak terbitnya UU No. 23/2014 yang mengatur kewenangan pertambangan Minerba menjadi urusan pemerintahan provinsi dan kemudian terbit UU No. 3/2020 yang mengembalikan kewenangannya ke pemerintah pusat, maka permasalahan ini sudah berada diluar kewenangan daerah.
Namun sebagai kepala daerah, Nasrun menegaskan bahwa dirinya memiliki tanggung jawab melindungi warganya dari risiko kecelakaan maupun dampak kerusakan bagi lingkungan.
Dalam kegiatan ini, Polres Muara Enim berhasil mengamankan beberapa orang penambang serta menyita alat berat dan kendaraan yang digunakan dalam melakukan kegiatan penambangan liar ini.