Tomohon - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko atau Online Single Submission Risk Based Aproach (OSS-RBA) di Grand Master Resort, Senin (24/5).
Wakil Wali Kota Tomohon Wenny Lumentut, dalam sambutannya mengatakan OSS-RBA merupakan upaya Pemkot Tomohon untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka percepatan pemulihan perekonomian di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.
"Pemerintah pusat di tahun ini fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional dengan menetapkan 3 faktor kunci keberhasilan yaitu konsumsi, investasi, dan ekspor," ujar Wenny.
Wenny menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan untuk merespons kebijakan pemerintah pusat tersebut yang telah mengeluarkan Undang-Undang Omnibus Law atau UU Cipta Kerja sebagai respons untuk meningkatkan investasi yang merupakan salah satu faktor kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional.
"Saya berharap kegiatan ini dapat diikuti dengan sebaik-baiknya, sehingga memberi manfaat besar bagi para pelaku usaha dalam memperoleh informasi terkait aturan-aturan yang berlaku dalam rangka mendapatkan perizinan yang diperlukan, sehingga perekonomian di Tomohon bisa segera bangkit," tutup Wenny.