Rohul – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Plh Bupati Rohul Abdul Haris, Senin (24/5), mengatakan, perpanjangan PPKM berbasis Mikro ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2021. Perpanjangan PPKM di Desa/Keluruhan dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, RW RT, TP PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.
“Untuk itu kita mendorong PPKM berbasis Mikro ini agar lebih intens melaksanakan kegiatan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tingkat RT, RW desa dan kelurahan,” harapnya.
Ia juga mengajak semua pihak dan masyarakat agar mendukung program pemerintah daerah dan Satgas COVID-19 Rohul dalam menekan penyebaran virus corona sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh Presiden RI paling lama 14 hari setelah dilaksanankan kunjungan kenegaraan di Provinsi Riau.
Haris juga menekankan kepada Camat dan Kades serta Kepala Puskesmas untuk mengawasi dan meniadakan segala bentuk kegiatan yang berpotensi terjadinya kerumunan di zona merah sebagai upaya konkret pencegahan serta menekan penyebaran virus COVID-19.
“Kita sepakati bersama untuk melakukan kerjasama dengan baik untuk treatment dengan pengobatan terhadap pasien, di samping itu kita juga masih memperkuat PPKM agar nanti Kepala Desa beserta tokoh-tokoh masyarakat di Desa, Bhabinkamtibmas Babinsa bisa juga berkolaborasi bagaimana tetap mengedukasi masyarakat bahwa COVID-19 ini adalah penyakit yang bisa diobati,” jelasnya.
“Semakin cepat diketahui terkonfirmasi semakin besar peluangnya untuk segera disembuhkan, jadi harus masyarakat harus tahu kita sama-sama, agar ke depan kita bisa menurunkan angka penularan dan meninggal,” tandasnya.
Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro tahap kedelapan di 30 provinsi dari 18-31 Mei 2021. Perpanjangan PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 11/2021. Dalam instruksi itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan perpanjangan PPKM mikro tersebut memperhatikan perkembangan kasus aktif COVID-19 saat ini.