Martapura - Warga yang tidak ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) meskipun memiliki KTP elektronik di wilayah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, tidak dapat memilih.
Hal tersebut diungkapkan anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, Sabtu (22/5).
Menurut Aziz, sapaan akrabnya, PSU adalah pemungutan suara ulang bukan pemilihan suara ulang sehingga hanya pemilih yang terdata pihak KPU Kabupaten Banjar di DPT yang boleh memilih.
Bagaimana dengan warga Kabupaten Banjar yang tidak terdata dalam DPT KPU Kabupaten Banjar tetapi mereka berdomisili di wilayah PSU.
Aziz menegaskan tetap tidak bisa memilih, meskipun pada 9 Desember 2020 lalu, mencoblos.
Aziz menjelaskan sesuai ketentuan yang memilih di wilayah PSU adalah warga yang terdaftar nama dan identitasnya di DPT yang dikeluarkan KPU Kabupaten Banjar.
Kendati tugas sosialiasi terhadap pemilih dalam wilayah PSU adalah tanggung jawab KPU Kabupaten Banjar berserta jajaran dibawahnya.
Aziz mengaku sudah meminta tolong anggota legislatif di Kabupaten Banjar untuk mensosialisasikan aturan PSU.
"Kami sudah menyampaikan hal itu kepada para anggota DPRD Kabupaten Banjar agar dibantu disosialisasikan," katanya.
Seperti diwartakan Mahkamah Konstitusi RI memutuskan Pilgub Kalsel 2020 diulang di 5 wilayah Kecamatan yang ada di Kabupaten 4, yaitu Martapura, Mataraman, Astambul, Aluh-aluh dan Sumber Makmur.
PSU dilaksanakan di 502 Tempat Pemungutan Suara Ulang pada 9 Juni 2021 dikawal penjagaan ketat Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.