Tasikmalaya - Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya Ivan Dicksan menghadiri sekaligus membuka acara Sosialisasi Talent Pool dan Pengembangan Karir Jabatan Pengawas Dalam Rangka Penyetaraan Jabatan Fungsional.
Turut hadir Perwakilan Kementrian Dalam Negeri, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, dan Tamu Undangan. Bertempat di Ballroom Grand Metro Kota Tasikmalaya, Jumat (21/5).
Sekda Kota Tasikmalaya mengatakan berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 terkait dengan Perampingan Birokrasi, bagaimana proses penyetaraan dari jabatan struktural ke fungsional. Kami mengundang seluruh Sekretaris dan Kasubag Umpeg dari masing-masing OPD untuk mengikuti acara sosialisasi ini, sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
"Diharapkan para pengelola kepegawaian dapat langsung mengimplementasikan dan mendapatkan solusi terhadap permasalahan teknis dalam pengalihan jabatan pada unit kerja masing-masing, serta mendapatkan gambaran mengenai pengembangan kariernya kedepan," ujarnya.
Pemerintah Kota Tasikmalaya menghadirkan narasumber langsung Kasubdit dari Kemendagri untuk memberikan informasi yang jelas sehingga bisa di sosialisasikan lagi kepada Pejabat Struktural di lingkungan OPD masing masing.
Lebih lanjut, Rozi Beni selaku Kepala Sub Direktorat Wilayah II Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementrian Dalam Negeri mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa proses pentahapan terkait dengan perampingan birokrasi kepada masing-masing OPD di daerah.
Karena ada poin krusial yang perlu diketahui dari perampingan birokrasi ini yaitu pemerintah pusat ingin memastikan transformasi jabatan struktural ke fungsional disertai dengan penyetaraan besar penghasilan yang ia terima pada jabatan struktural, yang kedua dengan pendekatan pentahapan yang dipastikan dengan beberapa tahapan, dan yang ketiga penyesuaian sistem kerja. Seluruh OPD di tiap daerah tidak perlu khawatir terkait kebijakan birokrasi dari pemerintah ini, intinya supaya tidak mengurangi penghasilan dan merugikan hak yang telah diterima oleh pejabat struktural sebelumnya yang akan dialihkan.