Indramayu - Pasca diluncurkan beberapa waktu yang lalu, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang dilakukan secara online di Kabupaten Indramayu membludak.
Sebagaimana diketahui, pelayanan Adminduk secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Dokumen Administrasi Kependudukan Indramayu (Si Pandan Ayu) ini, ternyata direspon positif oleh masyarakat Indramayu.
Pada hari pertama masuk kerja pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Senin (17/5), ratusan pemohon sudah mengajukan berkas yang dilakukan secara online melalui aplikasi tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sampai dengan pukul 16.00 WIB tercatat sebanyak 93 orang mengurus akta kelahiran, dua orang mengurus akta Kematian, 45 orang mengurus pindah keluar, dan 270 orang pemohon kartu identitas anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Indramayu, Moh. Iskandar menjelaskan, saat ini aplikasi Si Pandan Ayu baru bisa melayani enpat jenis dokumen kependudukan yakni akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, dan surat keterangan pindah keluar.
Dengan menggunakan aplikasi tersebut, masyarakat secara online bisa mengurus dokumen dan kemudian hasilnya bisa dicetak secara mandiri dengan menggunakan kertas HVS warna putih dari manapun kecuali KIA.
"Total pemohon via aplikasi Si Pandan Ayu pada hari ini berjumlah sekitar 410 dokumen dengan terbanyak adalah pemohon KIA," kata Iskandar kepada Diskominfo.
Selanjutnya, pihak Disdukcapil akan terus melakukan inovasi agar mempermudah pelayanan kepada masyarakat terutama melalui aplikasi secara online sebagai pendukung smart government untuk mendukung smart city.
Sebelumnya, melalui akun instagramnya Bupati Indramayu Nina Agustina memberikan apresiasi terhadap inovasi yang dilakukan oleh Disdukcapil tersebut sebagai ikhtiar untuk memangkas birokrasi dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat Indramayu.