Muara Enim - Asisten III Pemkab Muara Enim bidang Administrasi Umum Maryana memimpin rapat penyederhanaan jabatan di lingkungan Pemkab Muara Enim, Selasa (18/5).
Turut hadir, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKAD Muara Enim Juli Jumatan Nuri, Plt Kepala Inspektorat Muara Enim Suhermansyah, Kepala Bagian Organisasi Pemkab Muara Enim Wulandari dan Kepala Sub Bagian Umum Bapped Muara Enim Efran.
Menindaklanjuti Surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor 061/1232/VII/2021 tanggal 7 Mei 2021 dan Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 800/2603/OTDA/tanggal 22 April 2021 maka Pemkab Muara Enim telah mengindentifikasi jabatan guna penyederhanaan birokrasi.
Untuk unit kerja dan jabatan yang dipertahankan yaitu Inspektorat, Rumah Sakit Daerah, Kecamatan Kelurahan, UPTD, pejabat Administrator (Eselon III), Jenjang dan Jenis Jabatan Pengawas berdasarkan surat di atas, pejabat yang mempunyai otoritas bersifat khusus, Pejabat yang mempunyai aturan khusus (Dinas Perdagangan).
"Kemudian, jabatan yang disederhanakan adalah Jabatan Pengawas (eselon IV). Jumlah jabatan pengawas yang disederhanakan adalah sebanyak 383 jabatan," ungkap Kepala Bagian Organisasi Pemkab Muara Enim Wulandari.