Bekasi - Anggota Pansus 3 DPRD Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, menyambangi Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, dalam rangka kunjungan kerja terkait Peraturan Daerah tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Rabu (4/3).
Pemimpin rombongan selaku Ketua Pansus 3 DPRD Kabupaten Tegal Nursidik mengatakan maksud dan tujuan timnya adalah untuk bertukar pikiran dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai perda tersebut.
"Kami berterima kasih atas penerimaannya, kedatangan Pansus 3 DPRD Kabupaten Tegal untuk studi banding tentang perda pengelolaan cagar alam budaya, karena masih ada beberapa hal yang kami ingin fokuskan, sekaligus membandingkan pengelolaannya dengan Kota Bekasi," kata Nursidik.
Sementara itu, Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiyah menerima delegasi DPRD Kabupaten Tegal dengan mengucapkan salam harmonisasi yang menjadi simbol penghargaan terhadap segala suku, adat, dan agama di wilayah setempat.
"Kota Bekasi dengan 12 kecamatan dan 56 kelurahan baru saja mengelar Deklarasi Membumikan Pancasila di Stadion Patriot Chandrabaga." ujar Sajekti.
Selain mendeklarasikan Pancasila, Pemerintah Kota Bekasi juga telah menetapkan aturan pemakaian pakaian adat kepada ASN setiap Kamis di pekan kedua dan keempat setiap bulannya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tedi Hafni mengatakan bahwa Pemkot Bekasi sudah mendaftarkan 19 cagar budaya.