Martapura - Sebanyak 674 dari 1.079 warga binaan Lapas Narkotika Karang Intan, Kabupaten Banjar, mendapat remisi khusus, 7 orang di antaranya bahkan mendapat remisi plus subsider.
Kebahagiaan Idul Fitri 1442 Hijriah turut dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Pasalnya, sebanyak 674 dari 1.079 warga binaan pemasyarakatan tidak hanya meraih kemenangan setelah sebulan penuh berpuasa, tetapi juga menerima remisi khusus Idul Fitri, Kamis (13/5).
Hal tersebut dibuktikan dengan diserahkannya surat keputusan (SK) remisi oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kemenkumham Kalsel), Sudirman Jaya dan Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo kepada beberapa perwakilan warga binaan seusai pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Pemberian ini perintah pimpinan, di mana setiap kegitan Idul Fitri warga binaan diberikan remisi khusus bagi mereka yang beragama Islam dan memenuhi persyaratan,” ungkap Sudirman.
Sebanyak 674 warga binaan, menurut Sudirman, menerima potongan masa hukuman sesuai yang tertulis dalam surat keputusan.
Dari 674 orang narapidana, tujuh orang diantaranya mendapatkan remisi khusus seluruhnya dan langsung menjalani subsider.
"Remisi khusus Idul Fitri ini di terima warga binaan ada dua, yaitu paling sedikit 15 hari dan paling lama dua bulan. Sementara untuk remisi yang langsung bebas di tahun ini tidak ada," Ungkap Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo.
Pemberian remisi, menurut Wahyu, diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dengan hukuman dibawah lima tahun atau hukuman diatas lima tahun dengan justice collaborator.
Juga, tidak terdaftar pada register F (Buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yang mana semua diatur dalam UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.