Martapura - Sebanyak 41 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun 2021.
Kepala LPKA Martapura Rudi Sarjono, Selasa (11/5), mengatakan pemberian remisi akan disampaikan berdasarkan surat keputusan yang akan dibacakan seusai pelaksanaan salat Idul Fitri.
"Pemberian remisi ini tidak di dapatkan semua Andikpas, dari 49 Andikpas yang saat ini menghuni LPKA Martapura hanya 41 orang yang mendapatkannya, sementara delapan Andikpas lainnya tidak dapat remisi," kata Rudi.
Pemberian remisi, menurut Rudi, tidak semerta-merta diberikan begitu saja kepada Andikpas. Ada tahapan atau tata caranya, diantaranya pemberian remisi dilaksanakan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), tim pengamat pemasyarakatan LPKA Martapura juga harus merekomendasikan pengusulan remisi.
Lalu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan Selatan memverifikasi terhadap usulan tersebut, yang mana hasilnya di sampaikan pihak Kanwil Kalsel kepada Direktur Jenderal.
"Dari sana masih harus diverifikasi hingga akhirnya mendapatkan keputusan persetujuan Direktur Jenderal atas nama Kementerian Hukum dan HAM," urainya.
Sementara untuk Andikpas yang berhak mendapatkan remisi, menurut Rudi, harus pula berkelakuan baik, terus tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir yang terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.
"Dan Andikpas juga harus dinyatakan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA dengan nilai ataupun predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan bagi yang masih terbilang anak-anak dan enam bulan untuk yang sudah dewasa," ujarnya.
Ditambahkan Rudi, pemberian remisi ini ada dua, yang pertama 15 hari dan untuk remisi kedua satu bulan. Namun, untuk rincian yang mendapatkan dua remisi tersebut baru bisa diketahui setelah surat keputusan remisi keluar.