Martapura - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, melarang pengelola membuka objek wisata selama enam hari.
Larangan itu berlaku sejak 11-16 Mei 2021 dan dapat diperpanjang, apabila dalam pemantauan Satgas COVID-19 Kabupaten Banjar menimbulkan potensi penyebaran virus corona.
Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Banjar M. Hilman mengatakan, kebijakan larangan membuka objek wisata selama libur Idul Fitri 1442H/2021M sangat beralasan.
"Objek wisata dikhawatirkan menimbulkan adanya kerumunan massa, baik objek wisata alam, religi dan hiburan," ujar Hilman yang juga Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi, Selasa (11/5).
"Penanggung jawab keberadaan objek wisata sementara ditutup sepenuhnya tanggungjawab Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar untuk melaksanakan pemantauan," tambah M. Hilman.