Pringsewu - Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pringsewu Malian Ayub memimpin Rapat Pembahasan Operasional Destinasi Wisata Menjelang Idul Fitri 1442, di Ruang Rapat Sekdakab setempat, Jumat (7/5).
Turut mengikuti rapat pembahasan ini yaitu Kadis Porapar Jahron, Kaban Kesbangpol Sukarman, Kasat Pol PP Ibnu Harjianto, Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, dan perwakilan OPD lainnya.
Destinasi wisata rencananya akan mulai ditutup menjelang Idul Fitri 1442 H pada periode 11-17 Mei 2021. Destinasi wisata dapat menimbulkan kerumunan dan lebih dari 50% mengabaikan protokol kesehatan. Dikhawatirkan COVID-19 di Pringsewu melonjak, diketahui untuk tempat wisata yang tidak diperbolehkan beroperasi yaitu untuk daerah yang berada di zona oranye dan merah, jika daerah tersebut berada di zona hijau tempat wisata tersebut diperbolehkan beroperasi dengan melakukan protokol kesehatan.