Muara Enim - Pemerintah Kabupaten Muara Enim mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut.
Penyerahan Opini WTP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka kepada Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar di kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumsel, Jumat (7/5).
Plh Bupati Nasrun Umar, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Muara Enim. Dirinya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Muara Enim atas kinerja baik ini.
Nasrun menambahkan bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari penyelenggara pemerintah untuk memberikan pertanggung jawaban atas laporan keuangan penggunaan anggaran. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, tentang kewajiban untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Plh Bupati Nasrun Umar yang didampingi Pj Sekretaris Daerah Emran Tabrani menegaskan akan terus berkomitmen mendukung terciptanya pengelolaan keuangan yang baik, transparansi serta akuntabel.
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Harry Purwaka menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diberikan karena telah terpenuhinya beberapa kriteria yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut dirinya berharap dengan dukungan serta sinergi yang positif dapat menjadi dorongan dan motivasi kepada pemerintah daerah untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerahnya.