Indramayu - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, Bupati Indramayu Nina Agustina mengeluarkan Surat Edaran Nomor 700/991-ITKAB tanggal 29 April 2021 tentang Penolakan Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Plt. Inspektur Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat menjelaskan, setiap pejabat/pegawai wajib menolak dan dilarang menerima gratifikasi. Kemudian Pemerintah Kabupaten Indramayu juga melarang, menerima, memberi baik secara langsung maupun tidak langsung karena merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Selanjutnya pejabat/pegawai wajib melaporkan apabila terdapat peristiwa penerimaan/penolakan gratifikasi baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Jajang menambahkan, untuk pelaporan gratifikasi disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui UPG Kabupaten Indramayu atau melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online pada website https://gol.kpk.go.id.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa Kepala Perangkat Daerah/Unit bertanggungjawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya masing-masing. Sedangkan Inspektur bertanggungjawab terhadap pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Indramayu.
"Pelanggaran yang dilakukan pejabat/pegawai terkait penerimaan atau pemberian gratifikasi yang tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Surat Edaran ini juga wajib disosialisasikan dan diterapkan di unit kerja masing-masing," tegas Jajang.